Oknum TNI AD Diduga Tembak Warga Sipil di Kirab Cileungsi
Cileungsi, Bogor // mediasuaraindonesia.id / Insiden tragis terjadi di kampung Kirab, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, seorang oknum TNI AD diduga tembak warga sipil bernama Simamora hingga keritis, Insiden ini dipicu oleh adanya penangkapan warga diduga oleh oknum TNI (12/5/2026).
Peristiwa penembakan terjadi pada hari Senin (11/5/2026) pukul 23,00 Wib, mengakibatkan seorang warga sipil bernama Simamora (32), diduga terkena tembakan peluru, diketahui senjata yang digunakan jenis pistol dengan luka dibagian dada sebelah kanan hingga keritis, korban dilarikan ke Rumah Sakit Kenari Graha Medika Cileungsi.
Berdasarkan informasi Warga sekaligus Korban Frans, dirinya menceritakan, ” kejadian tersebut berawal dari masuknya 2 unit mobil Avanza mendatangi lokasi di kampung kirab, mobil tersebut menimbulkan kecurigaan warga, karena tidak dikenal dan orang yang berada didalam mobil tidak keluar dari mobilnya, diketahui dari 2 mobil berjumlah 7 orang. “Ucap frans.
Prans, juga menjelaskan,”saya seorang diri menghampiri mobil tersebut dan bertanya “selamat malam pa, nyari siapa dan darimana” tanya Frans, lalu orang tersebut menjawab”saya wartawan, lalu iya bertanya balik “kamu pemain gas ya” ? saya menjawab “bukan pa ” kemudian saya diperintahkan untuk masuk kedalam mobil, diminta dan dipaksa untuk menunjukan tempat atau gudang pengoplosan Gas Elpiji, saya menjawab “tidak tahu” dari situlah saya dipukuli dan diborgol, untuk menahan rasa sakit saya berontak dengan teriakan, “Ampun pa…tolong jangan pukul” terangnya.
Tambah Frans, “sontak warga mendengar teriakan minta tolong, secara spontan warga berdatangan menuju lokasi kejadian, jumlah warga semakin bertambah, para pelaku merasa panik, kemudian oknum TNI AD acungkan Pistol berikan tembakan peringatan, terdengar suara letusan sebanyak 5 kali, ditempat yang sama, ada 1 oknum TNI AD yang diduga melakukan tembakan secara membabi buta, akibatkan tembakan tersebut mengenai warga sipil korban Simamora dengan luka tembak di bagian dada dengan bersimbah darah langsung dilarkan kerumah sakit oleh warga setempat.
“diduga Pelaku penembakan melarikan diri dengan menggunakan mobil, namun ada 1 unit mobil Avanza yang belum sempat kabur, dari situ warga dapat mengamankan 3 orang pelaku, dan warga langsung bertindak untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cileungsi, “tutupnya.
Berikut Barang Bukti yang ditemukan dilokasi kejadian.
- 1 unit roda empat (mobil) merek Avanza
No. Pol B 1034 AUY
- 1 Buah SIM C dan 2 Buah SIM A
- 1 Buah kartu identitas (KTP)
- 1 Buah KTA TNI AD
Saat ini diduga 3 pelaku yang diamankan warga berserta barang bukti telah diamankan polsek Cileungsi, Guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dengan melihat peristiwa tersebut maka berdasarkan tugas dan kewenangan sesuai perundang-undangan yang berlaku maka dapat dipastikan bahwa Tindakan Anggota TNI tersebut merupakan pelanggaran Berat, sebagaimana diatur pada Pasal 7 ayat (1), Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Pada prinsipnya tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) adalah Tugas dan kewenangan Kepolisian sebagaimana diatur dalam ketentuan “memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat” sesuai dengan Pasal 13, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan demikian sudah dapat disimpulkan bahwa apa yang dilakukan oleh oknum TNI terhadap Masyarakat Sipil di kampung Kirab, Cileungsi merupakan Tindakan sewenang-wenang yang dilakukan oleh oknum anggota TNI yang berujung pada penembakan hingga luka keritis salah satu masyarakat sipil Cileungsi sehingga jelas-jelas merupakan Tindakan Pelanggaran Berat.
Sanksi Hukum: Prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran berat, termasuk pembunuhan atau penyalahgunaan senjata api, dapat dikenakan sanksi pidana militer serta Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) sesuai UU No. 26 Tahun 1997. (Red)



