Diduga Sekelompok Ormas di Cikarang Barat Paksa Kerjasama Pengangkatan Limbah, Ancam Demo Perusahaan dikawasan MM 2100

Bekasi // mediasuaraindonesia.id /  Diduga sekelompok massa yang mengatasnamakan organisasi kemasyarakatan (Ormas) dari wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, melakukan pendekatan paksa kepada sejumlah perusahaan yang beroperasi di Kawasan Industri MM 2100. (13/5/2026).

Kelompok yang mengatasnamakan Ormas ini memaksa agar perusahaan-perusahaan tersebut menjalin kerjasama pengangkatan dan pengelolaan limbah industri melalui pihak yang mereka wakili, serta mengancam akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran jika permintaan tersebut tidak dipenuhi.

Dari keterangan yang diterima awak media di lapangan, insiden ini terjadi pada Rabu (13/5/2026) sekitar pukul 16.11 WIB. perwakilan kelompok Ormas tersebut datang ke perusahaan yang ada dikawasan MM 2100 memaksa audien dengan manajemen perusahaan dengan membawa surat permohonan sekaligus memberikan pernyataan tegas.

Mereka menyatakan bahwa pengelolaan limbah harus diserahkan kepada pihak yang ditunjuk mereka dengan alasan sebagai bentuk pemberdayaan masyarakat sekitar dan kepedulian terhadap lingkungan, tanpa melampirkan izin resmi atau dokumen kelayakan usaha yang sah.

“Syarat kami jelas, kerjasama pengangkatan limbah wajib diserahkan ke mitra kami, jika ada perusahaan yang menolak atau tetap bekerja sama dengan pihak lain, kami berhak mengerahkan massa untuk melakukan aksi protes, menutup akses masuk, dan melakukan demonstrasi di depan gerbang hingga tuntutan kami dipenuhi,” ujar salah satu koordinator kelompok tersebut saat berbicara di lokasi, yang meminta identitasnya tidak disebutkan.

Menurut keterangan manajemen perusahaan yang enggan disebutkan namanya, kelompok ini menekan dengan nada mengancam, menyebutkan bahwa mereka memiliki dukungan massa yang cukup besar dan sudah pernah melakukan hal serupa di lokasi lain di Cikarang Barat.

Mereka juga menyebutkan bahwa pengelolaan limbah yang ada saat ini dianggap tidak menguntungkan warga sekitar dan dinilai tidak transparan, padahal perusahaan-perusahaan tersebut sudah memiliki mitra kerja resmi yang memenuhi standar lingkungan dan perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup serta instansi terkait .

Pihak pengelola Kawasan Industri MM2100 mengaku telah menerima keluhan dari belasan perusahaan yang merasa tertekan, manajemen kawasan menegaskan bahwa setiap perusahaan berhak memilih mitra kerja sendiri sesuai prosedur hukum, perizinan lengkap, dan standar teknis yang berlaku. “Kerjasama pengelolaan limbah harus berdasarkan kualitas pelayanan, kepatuhan hukum, dan izin resmi. Kami tidak bisa memaksa atau mengarahkan perusahaan ke pihak tertentu apalagi dengan cara-cara tekanan,” tegas perwakilan manajemen kawasan.

Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Dimmas Adhit saat dikonfirmasi terkait kejadian ini membenarkan telah menerima laporan resmi dari pihak kawasan dan perusahaan. “Kami sudah mengerahkan personel untuk melakukan pengamanan dan pendekatan. Kami tegaskan bahwa setiap tuntutan harus disampaikan melalui jalur musyawarah dan prosedur hukum, tidak boleh ada tekanan, paksaan, atau ancaman. Tindakan yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan juga merespons hal ini. Kepala Dinas menegaskan bahwa iklim investasi harus dijaga kondusif. “Setiap usaha wajib berjalan sesuai aturan, dan masyarakat berhak menyampaikan aspirasi, tapi tidak boleh ada pemaksaan yang melanggar hukum, kami akan fasilitasi pertemuan antara pihak ormas, masyarakat, dan perusahaan, namun tidak ada ruang untuk tekanan atau ancaman,” jelasnya.

Saat ini, pihak perusahaan dan pengelola kawasan sedang mengumpulkan bukti ancaman dan pemaksaan tersebut untuk diserahkan ke kepolisian sebagai dasar laporan resmi. Sementara itu, warga sekitar berharap persoalan ini diselesaikan dengan damai dan tidak mengganggu aktivitas industri yang menjadi tumpuan ekonomi masyarakat setempat.

Hingga berita ini diturunkan, kelompok ormas tersebut masih memberikan batas waktu beberapa hari bagi perusahaan untuk memenuhi permintaan mereka, dan mengancam akan turun ke jalan jika tidak ada respon positif.

Pihak berwenang APH (Aparat Penegak Hukum) terus memantau perkembangan dan bersiap mengamankan kawasan agar tidak terjadi keributan atau gangguan operasional perusahaan. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup