Dugaan Kasus Penganiayaan Oleh Oknum Jaksa Terhadap ART, FWJI Tangkot Siap Gelar Aksi di Kejagung RI
TANGERANG // mediasuaraindonesia.id / Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia Koordinator Wilayah Tangerang Kota (Tangkot) secara resmi mengecam keras tindakan premanisme dan dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan oknum Jaksa berinisial (DWLS). Diketahui, oknum aparat penegak hukum (APH) tersebut diduga kuat melakukan kekerasan fisik terhadap seorang Assisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuni Asih (43) di lingkungan Sekolah PENABUR, kawasan Modernland, Kota Tangerang – Banten.
Berdasarkan investigasi dan data yang dihimpun FWJI Tangkot, insiden bermula ketika oknum DWLS bersama adik kandungnya (D/DCS) dan seorang rekannya mendatangi sekolah untuk menjemput paksa seorang anak yang masih dalam asuhan ayahnya (berinisial Al). Proses gugatan perceraian antara (D/DCS) dan (Al) diketahui belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah).
Saat kejadian, sang anak sedang didampingi oleh ART. Upaya ART yang secara spontan merangkul untuk melindungi anak tersebut justru direspons dengan tindak kekerasan. Oknum DWLS diduga memukul bagian wajah ART hingga korban mengalami pendarahan, luka serius, dan trauma. Video terkait insiden tersebut kini telah viral di berbagai platform media sosial dan menjadi sorotan media nasional.
Ketua FWJ Indonesia Koordinator Wilayah Tangerang Kota, Cecep Yuliardi, menegaskan bahwa arogansi oknum penegak hukum ini sangat mencoreng marwah institusi Kejaksaan.
“Ini tindakan yang tidak bisa ditolerir. Jaksa itu aparat penegak hukum, bukan preman. Menjemput paksa anak yang status hukumnya belum inkrah, masuk ke lingkungan sekolah, dan memukul ART sampai berdarah adalah bentuk arogansi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan. Ini memalukan lembaga Kejaksaan,” tegas Cecep dalam siaran persnya pada, Jum’at (05/6/2026).
Menurut Cecep, alasan hubungan keluarga tidak bisa menjadi pembenaran untuk melanggar hukum dan kode etik. Tindakan oknum Jaksa (DWLS) secara jelas patut diduga melanggar Pasal 4 huruf b dan e, dan Pasal 10 huruf a Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor 014/A/JA/11/2012 tentang Kode Perilaku Jaksa, serta UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Secara pidana, tindakan ini memenuhi unsur Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.
Dalam pernyataan sikap resminya, FWJI Tangkot menyampaikan empat tuntutan utama:
Mendesak JAMWAS Kejagung RI untuk segera turun tangan memeriksa dan memberikan sanksi etik berat terhadap oknum DWLS, termasuk ancaman pemberhentian tidak dengan hormat jika terbukti melakukan pelanggaran fatal.
Meminta Kapolres Metro Tangerang Kota untuk terus memproses hukum pidana penganiayaan secara transparan, profesional, dan tanpa tunduk pada intervensi dari pihak mana pun.
Meminta Komisi Kejaksaan RI untuk melakukan pengawasan ketat terhadap kasus ini guna memastikan tidak ada upaya saling melindungi oknum di internal lembaga, mengingat kasus ini telah menjadi atensi publik nasional.
Peringatan Aksi Massa: Jika Kejaksaan Agung RI, JAMINTEL, dan Komisi Kejaksaan RI lamban menindaklanjuti kasus ini, FWJI Tangerang Kota bersama elemen masyarakat siap menggelar aksi solidaritas dengan menurunkan massa ke Gedung Kejaksaan Agung RI sebagai bentuk kontrol sosial dan pembelaan terhadap korban.
“Jangan sampai institusi Kejaksaan rusak karena ulah segelintir oknum. Kalau penegak hukum saja main hakim sendiri, ke mana rakyat kecil harus mencari keadilan? Kami akan kawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Cecep.
FWJI Tangerang Kota tetap menjunjung tinggi prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers. Pihak-pihak yang disebutkan, khususnya oknum Jaksa (DWLS), diberikan ruang untuk menggunakan Hak Jawab dan Hak Koreksi secara proporsional.
*Tentang FWJ Indonesia Wilayah Tangerang Kota (Tangkot)*
Forum Wartawan Jaya (FWJ) Indonesia adalah wadah profesi jurnalis yang berkomitmen menjaga independensi, mengontrol kebijakan publik, Tata kelola Pemerintahan dan mengawal keadilan sosial bagi seluruh masyarakat melalui karya jurnalistik yang profesional dan beretika.
*Kontak Media & Hak Jawab:*
Sekretariat FWJ Indonesia Koord.Wil Tangkot; Jalan Bunga Mekar Kunciran Jaya RT. 002/RW.01 Nomor 87, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Provinsi Banten (Kode Pos 15144)
Email: fwjitangkot87@gmail.com.(*/dok-ist./fwj.indonesia@cp_cy/red)



