Polres Mesuji menangkap 4 pelaku pembunuh hewan tapir atau Tapirus indicus, dimana 2 orang lagi masih dinyatakan DPO (Daftar Pencarian Orang)

Tangerang // mediasuaraindonesia.id / Para eksekutor satwa langka yang dilindungi undang-undang tersebut harus berurusan dengan polisi,” kata Kasat Reskrim Polres Mesuji, Iptu Adi Setiawan, Jumat (3/7/2026).

Keenam pelaku diketahui memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan tapir, mulai dari mengejar, menombak berkali-kali, menghantam dengan dongkrak, hingga menyembelih dan memutilasi tubuh satwa malang itu untuk dikonsumsi.

Ia membeberkan secara rinci identitas serta keterlibatan para pelaku dalam aksi perburuan liar di kawasan Register 45, Mesuji.

Berikut adalah rincian peran keenam pelaku:

Pelaku WS yang tertangkap berperan ganda ikut menombak tubuh tapir dan memukul kepala serta hidung satwa menggunakan dongkrak besi hingga kejang-kejang.

Pelaku KS yang tertangkap berperan menombak tapir saat satwa tersebut mencoba melarikan diri.

Pelaku TS yang tertangkap berperan memotong-motong bagian tubuh tapir setelah satwa tersebut dipastikan mati.

Sementara itu MPY yang uga telah ditangkap berperan membantu TS dalam memotong dan memutilasi bagian tubuh satwa.

“Kalau pelaku MSR DPO atau buron, pelaku utama yang berperan menyembelih leher, kepala tapir hingga tewas di lokasi,” terang Adi.

Sementara itu WG juga DPO atau buron, pelaku ikut membawa tombak dan melakukan penombakan di awal perburuan.

“Aksi ini tergolong sadis dan sengaja. Daging satwa dilindungi ini dipotong-potong oleh para pelaku dengan tujuan untuk dibagikan kepada warga sekitar agar bisa dimasak dan dikonsumsi sendiri,” terang Iptu Adi Setiawan.

Ia menjelaskan bahwa aksi biadab ini bermula ketika seekor tapir melintas di jalanan ke arah timur Mesuji.

“Kehadiran satwa bermoncong khas itu pertama kali dilihat oleh kerabat dari warga berinisial SG,” ungkapnya.

Hewan tapir tersebut kemudian berjalan masuk ke area perkebunan singkong di kawasan Register 45.

Melihat ada buruan besar, para pelaku langsung melakukan pengejaran secara membabi buta.

Tercatat satwa tersebut ditombak oleh pelaku sebanyak 3 kali, tombakan pertama dilemparkan oleh WG (DPO) dan telak mengenai perut bagian kiri hingga satwa terjatuh.

Tombakan kedua bahwa senjata diambil oleh WS lalu dilemparkan kembali ke arah tapir.

Lalu tombakan ketiga, giliran pelaku KS yang melempar tombak, namun sempat meleset hingga menyebabkan gagang tombak patah.

Meski sempat mencoba bertahan, tapir tersebut akhirnya berhenti karena terluka parah.

Saat itulah pelaku WS mengambil dongkrak besi dan menghantamkannya ke bagian hidung dan kepala hingga tapir tersebut kejang-kejang di tanah.

“Dalam kondisi sekarat dan tak berdaya, pelaku MSR (DPO) langsung menyembelih satwa tersebut di lokasi kejadian,” kata Adi.

Ia menjelaskan kepolisian bergerak cepat sejak hingga pagi tadi berhasil menciduk empat pelaku.

Sejumlah barang bukti krusial pun langsung disita oleh petugas.

“Bagian tubuh dari tapir seperti daging, tulang, dan kulit yang sudah terpisah sudah kami amankan di mapolres bersama senjata berupa tombak dan golok. Sementara untuk organ bagian dalam satwa masih berada di TKP,” jelas Kasatreskrim.

Iptu Adi menambahkan, kasus pembantaian satwa liar seperti ini baru kali pertama ditemukan di wilayah hukum Polres Mesuji.

“Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi intensif dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) yang sedang meluncur ke Polres Mesuji,” ucapnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup