Terungkap dalam Fakta Persidangan Perkara Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Spt, Kuasa Hukum Sebut Objek Gugatan Berada di Luar Perizinan dan HGU PT. TASK 3

KOTIM, MEDIASUARAINDONESIA.ID – Sidang perkara perdata Nomor 100/Pdt.G/2025/PN Spt di Pengadilan Negeri Sampit mengungkap fakta persidangan yang menyebut objek sengketa seluas 30 hektare yang diajukan penggugat Doni berada di luar Hak Guna Usaha (HGU) maupun perizinan PT Tunas Agro Subur Kencana (TASK) 3.

Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Doni, M.H. LBN Tungkup, S.H., dari Law Office Truth and Justice, usai mengikuti sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, dalam persidangan pihak ATR/BPN Kabupaten Kotawaringin Timur memberikan keterangan yang memvalidasi bahwa lahan yang menjadi objek gugatan berada di luar wilayah HGU dan perizinan PT TASK 3.

“Hari ini agenda pemeriksaan saksi dan surat. Dari pemeriksaan tersebut diketahui dan divalidasi melalui keterangan pihak ATR/BPN Kotim bahwa tanah yang menjadi objek gugatan Doni seluas 30 hektare berada di luar HGU dan perizinan PT TASK 3,” ujar Tungkup.

Ia menambahkan, keterangan tersebut juga diperkuat oleh saksi bernama Karsebin, warga Desa Kandan, yang disebut merupakan saksi batas tanah milik Doni pada perkara berbeda.

Tungkup menjelaskan, gugatan perbuatan melawan hukum tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Sampit pada 17 Desember 2025.

Dalam perkara itu, Doni menggugat PT TASK 3 atas dugaan penggarapan lahan miliknya seluas 30 hektare yang disebut berada di luar konsesi maupun HGU perusahaan.

Selain PT TASK 3 sebagai tergugat, gugatan tersebut juga mencantumkan Bupati Kotawaringin Timur sebagai turut tergugat I, ATR/BPN Kotim sebagai turut tergugat II, serta Kementerian Kehutanan Republik Indonesia sebagai turut tergugat III.

Lebih lanjut, ia menyebut hasil pemeriksaan setempat (PS) yang telah dilaksanakan pada 15 Juli 2026 juga menjadi bagian dari pembuktian dalam persidangan dan disebut menunjukkan objek sengketa berada di luar HGU maupun perizinan perusahaan.

“Berdasarkan pemeriksaan saksi, bukti surat, dan hasil pemeriksaan setempat, objek gugatan atas nama Doni berada di luar HGU maupun perizinan perusahaan,” katanya.

Dalam sidang tersebut, pihak penggugat juga meminta majelis hakim menetapkan status quo terhadap lahan yang disengketakan.

Permohonan itu diajukan melalui permintaan sita jaminan dan penghentian sementara aktivitas di lokasi hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Selain itu, penggugat juga menyerahkan penilaian terkait tuntutan ganti rugi tanaman tumbuh kepada majelis hakim untuk dipertimbangkan dalam proses persidangan.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup