News

Dugaan Tuduhan Palsu, Fitnah, Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik, Tiga Pimpinan Tertinggi Lembaga Independen Kutuk Perbuatan Terlapor

Jakarta // mediasuaraindonesia.id / Akibat perbuatannya, bukannya berterima kasih setelah permohonannya dikabulkan untuk menyelamatkan, menjaga, memelihara lalu merawatnya hampir tujuh tahun dengan gaji/jasa utang, dan biaya operasional dimohon ditalangi dulu melalui pemberian kuasa/penegasan tugas, justru diduga menghina, mencemarkan nama baik para pejuang pelaksana kuasa berakibat pidana.

Pelaku diduga melakukan pencemaran nama baik, penghinaan, fitnah dan tuduhan palsu terjadi beberapa waktu lalu melalui surat bermodus pencabutan kuasa yang diantar oleh seseorang bernama Sarif menurut pengakuan IRT berinisial RSA alias Ida saat menyerahkan surat berisi pencemaran nama baik dan fitnah kepada korban.

Surat tersebut ternyata diketahui ditandatangani oleh beberapa yang sebelumnya pemberi kuasa dan mengaku pemilik aset berinisial En, Ef, dan Et berasal dari sdr Tom berdomisili di Jogjakarta, “jelas Ida saat menyerahkan berkas yang terkemas amplop polos putih tanpa tertera pengirim tersebut.

Saat dikonfirmasi oleh beberapa jurnalis dari berbagai media berbasis nasional kepada pelapor dan sebagai korban(Rudy) membenarkan laporan tersebut, dan membeberkan kepada wartawan dugaan tindakan keji yang dilakukan oleh terlapor kepadanya setelah menyelamatkan, memelihara, menjaga, dan merawat aset mereka dari tahun 2020 tersebut tanpa satu rupiah pun mereka keluarkan modal untuk kegiatan.

Pihak yang dikonfirmasi oleh wartawan tiga pimpinan tertinggi lembaga independen Gemantara Raya sekaligus para pimpinan media nasional diantaranya Tenor Amin. S, Am. Rudy.S sebagai Sekretaris Jenderal sekaligus pimpinan kuasa dan korban, Christina.S mengutuk perbuatan para terlapor tersebut.

Ketiganya sepakat bersama seluruh pelaksana tugas kuasa yang diberikan oleh pihak terlapor meminta korban, sekaligus pimpinan pusat kuasa yang bertanggungjawab atas kewenangan tersebut melakukan upaya hukum yang tegas agar para terlapor mempertanggungjawabkannya sesuai aturan yang berlaku dan adil serta setimpal, ‘Tegas Tenor Pimpinan Umum lembaga kepada wartawan, saat ditemui awak media dikediamannya pada Minggu (13/9/2026).

Menurutnya hal ini tidak bisa dibiarkan, kami mohon pihak aparat penegak hukum terkait yang telah ditunjuk dalam proses penegakan hukum dalam hal ini untuk dapat sigap dalam melakukan tindakan penegakan hukum berikutnya “tutupnya tegas”.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan resmi mengenai dugaan Fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik oleh pemilik aset tersebut, redaksi terus menggali keterangan agar lebih akurat untuk menjaga keberimbangan pemberitaan. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup