Resmob Polres Metro Tangerang Kota Bongkar Jaringan Curanmor, Tiga Pelaku dan Tiga Motor Diamankan
TANGERANG // mediasuaraindonesia.id / Tim Opsnal Unit V Resmob Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota membongkar dugaan jaringan pencurian dan penadahan sepeda motor. Tiga orang yang diduga terlibat diamankan dalam rangkaian pengembangan kasus tersebut. Polisi juga masih memburu sejumlah pelaku lain yang diduga berada dalam jaringan.
Ketiga orang yang diamankan yakni HH (29), KS (45), dan NA (27). Polisi turut menyita tiga unit sepeda motor Honda Beat, sejumlah kunci palsu serta dua unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pengungkapan bermula saat Tim Opsnal Unit V Resmob yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Dimas Maulana S.M. bersama Kasubnit Opsnal Ipda Bambang Tri, S.H., M.H., melakukan patroli mobile untuk mengantisipasi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan dan pencurian kendaraan bermotor (3C) pada Sabtu (19/9/2026).
Sekitar pukul 12.20 WIB, petugas yang melintas di kawasan Jalan Gatot Subroto, Cimone, Karawaci, Kota Tangerang, melihat seorang pengendara sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi.
Polisi mencurigai kendaraan tersebut karena kunci kontaknya terlihat tidak seperti kunci standar. Petugas kemudian melakukan pembuntutan hingga ke arah Jalan Benteng Betawi menuju Stasiun Poris.
Saat hendak dihentikan, pengendara tersebut justru berusaha melarikan diri dengan melawan arah hingga kehilangan kendali dan terjatuh.
Polisi langsung mengamankan pengendara yang kemudian diketahui berinisial HH. Saat sepeda motor diperiksa, petugas menemukan kondisi kunci kontak telah rusak dan kendaraan tersebut tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Dari pemeriksaan awal, HH mengaku dirinya bersama KS diperintahkan seseorang berinisial R untuk mengambil sepeda motor hasil curian yang sebelumnya dibeli dari NA.
Petugas kemudian melakukan pengembangan. Sekitar pukul 16.00 WIB, polisi berhasil mengamankan KS di sebuah rumah kontrakan di kawasan Poris Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang.
Dari pemeriksaan terhadap KS, polisi memperoleh keterangan yang menguatkan informasi sebelumnya. KS mengakui dirinya bersama HH diperintahkan oleh R untuk mengambil sepeda motor hasil curian dari NA.
Pengembangan kembali dilakukan hingga polisi berhasil mengamankan NA sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan industri Tristate, Jalan Cirewed-Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota AKBP Parikhesit mengatakan pengungkapan tersebut masih terus dikembangkan karena pemeriksaan terhadap para pelaku mengarah pada dugaan jaringan penadahan sepeda motor hasil curian.
“Pengungkapan ini masih kami kembangkan. Dari hasil pemeriksaan, kami mendapatkan informasi adanya pihak lain yang diduga terlibat, sehingga penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengungkap keseluruhan jaringan,” ujar Parikhesit.
Dari hasil pemeriksaan sementara, NA mengaku telah 18 kali membeli sepeda motor hasil pencurian yang diduga dilakukan oleh dua orang berinisial U dan A. Sepeda motor tersebut kemudian disebut dijual kembali kepada R yang diduga berperan sebagai penadah.
Polisi juga menemukan bahwa KS dan NA merupakan residivis dalam perkara penadahan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga unit sepeda motor Honda Beat yang terdiri dari satu unit warna hitam, satu unit warna putih-hitam dan satu unit Honda Beat Street warna hitam.
Selain kendaraan, petugas turut menyita satu unit handphone Oppo, satu unit handphone Infinix serta sejumlah kunci palsu dan kunci kontak yang diduga berkaitan dengan kendaraan hasil kejahatan.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pengungkapan kasus curanmor akan terus dikembangkan untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai penadah.
“Polisi tidak akan berhenti pada pelaku yang sudah diamankan. Setiap informasi akan terus dikembangkan untuk mengungkap pelaku lain maupun pihak yang diduga menampung dan memperjualbelikan kendaraan hasil kejahatan,” ujar Herbin.
Herbin menegaskan, kejahatan jalanan menjadi salah satu prioritas utama kepolisian dalam menjaga keamanan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Menurutnya, upaya pencegahan dan penindakan akan terus dilakukan untuk menekan potensi gangguan kamtibmas, khususnya tindak pidana yang dapat meresahkan masyarakat.
“Kejahatan jalanan menjadi salah satu prioritas utama kami dalam menjaga keamanan masyarakat. Kami akan terus melakukan langkah pencegahan, patroli, serta penindakan terhadap pelaku kejahatan untuk memastikan masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman,” tegasnya.
Menurutnya, pengungkapan jaringan curanmor juga membutuhkan dukungan masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan maupun transaksi kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen sah.
“Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati ketika membeli kendaraan dengan harga yang tidak wajar dan memastikan kelengkapan serta keabsahan dokumennya. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian,” katanya.
Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi, registrasi kendaraan, gelar perkara serta pengembangan terhadap sejumlah nama lain yang disebut dalam pemeriksaan, termasuk U, A dan R.
Atas dugaan perbuatannya, para pelaku diproses berdasarkan ketentuan pidana terkait pencurian dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP dan/atau Pasal 591 KUHP.



