Pelayanan PO.BUS MHDK Dipertanyakan, Turunkan Penumpang di Dalam Tol, Dishub Diminta Bertindak Tegas

WONOGIRI, // mediasuaraindonesia.id /  Pelayanan jasa angkutan bus kembali menjadi sorotan setelah seorang penumpang mengaku diturunkan di tengah perjalanan, tepatnya di dalam ruas jalan tol, pada Kamis (24/9/2026).

Peristiwa tersebut dialami Margito, penumpang yang membeli tiket melalui agen bus di Terminal Pracimantoro, Kabupaten Wonogiri. Berdasarkan keterangan korban, tiket yang dimilikinya secara tertulis mencantumkan tujuan turun di Pintu Tol Klari (Karawang Timur).

Namun, dalam perjalanan, Margito justru mengaku diturunkan di sekitar KM 51 ruas tol, sebelum mencapai pintu tol yang menjadi tujuan sebagaimana tercantum dalam tiket.

Persoalan ini tidak sekadar menyangkut soal lokasi turun penumpang. Jika benar penumpang diturunkan di dalam ruas jalan tol, maka aspek keselamatan penumpang dan tanggung jawab pelayanan angkutan patut menjadi perhatian serius.

Margito mengaku setelah diturunkan, dirinya harus berjalan kaki hingga beberapa kilometer untuk dapat keluar dari kawasan tol dan melanjutkan perjalanan.

“Di tiket jelas tertulis turun di Pintu Tol Klari. Kenapa justru saya diturunkan di dalam tol?” keluh Margito.

Menurut korban, awak bus beralasan tindakan tersebut dilakukan untuk membantu atau menolong penumpang. Namun alasan tersebut justru dipertanyakan.

“Kalau memang menolong, menolong dalam arti apa? Tujuan saya sudah jelas tertulis di tiket. Kalau memang tujuan saya di Pintu Tol Klari, mengapa saya diturunkan di KM 51, masih di dalam tol?” tegasnya.
Jangan Jadikan Penumpang Korban Kelalaian

Kasus ini menjadi catatan serius bagi penyedia jasa angkutan agar tidak menganggap remeh hak dan keselamatan penumpang.

Tiket bukan sekadar bukti pembayaran. Di dalamnya terdapat informasi mengenai tujuan perjalanan yang menjadi bagian penting dari pelayanan kepada konsumen.

Apabila benar terjadi penurunan penumpang di lokasi yang tidak semestinya, terlebih di ruas jalan tol, tindakan tersebut patut dievaluasi secara menyeluruh. Jangan sampai penumpang justru menjadi pihak yang harus menanggung risiko akibat keputusan atau kelalaian awak kendaraan.

Kritik ini sekaligus menjadi pembelajaran bagi setiap pengemudi dan awak bus agar menjalankan tugas secara profesional. Jangan sampai alasan operasional, keterbatasan tertentu, maupun dalih menolong justru mengabaikan keselamatan dan hak penumpang.

Dishub Diminta Tidak Tinggal Diam

Dinas Perhubungan diharapkan tidak hanya melakukan pembinaan secara administratif, tetapi juga menelusuri persoalan tersebut apabila laporan penumpang terbukti benar.

Pengawasan terhadap pelayanan armada bus perlu diperketat, terutama menyangkut kesesuaian tujuan sebagaimana tertera dalam tiket, prosedur penurunan penumpang, serta aspek keselamatan selama perjalanan.

Pihak agen dan perusahaan otobus juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kejadian tersebut. Apakah penurunan penumpang di KM 51 merupakan keputusan awak bus, kebijakan perusahaan, atau terdapat alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai satu tindakan oknum membuat kepercayaan masyarakat terhadap jasa transportasi bus ikut tercoreng.

Media Suara Indonesia.id  membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak agen, awak bus, maupun perusahaan otobus terkait kejadian tersebut.( Ip/Pdtry)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup