Kejati Kalteng Bidik Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim

PALANGKA RAYA, // mediasuaraindonesia.id / Dugaan korupsi dana hibah Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur (KPU Kotim) tahun anggaran 2023–2024 yang mencapai Rp40 miliar, mulai diselidiki pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala Kejati Kalteng, Nurcahyo Jungkung Madyo, menyampaikan langsung informasi ini dalam pemaparan capaian kinerja di Aula Kejati Kalteng, Selasa (9/12/2025).

Nurcahyo menyebutkan, penyelidikan ini menjadi perhatian karena dana tersebut merupakan anggaran publik yang dialokasikan untuk penyelenggaraan Pilkada di daerah.

Ia menegaskan bahwa proses yang berlangsung saat ini masih berada pada tahap penyelidikan dengan fokus pada klarifikasi berbagai pihak dan pengumpulan dokumen.

“Ini masih penyelidikan. Kami masih mengklarifikasi pihak-pihak terkait dan mengumpulkan bukti-bukti, baik data maupun dokumen,” kata Nurcahyo.

“Pemanggilan dilakukan secara bertahap sesuai struktur penanganan anggaran. Pihak-pihak yang kami undang tentunya secara berjenjang. Kami prioritaskan dulu yang menangani administrasinya,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, memaparkan bahwa dana hibah Rp40 miliar tersebut merupakan dukungan Pemerintah Daerah kepada KPU Kotim dalam penyelenggaraan Pilkada, termasuk Pemilihan Bupati Kotim dan Pemilihan Gubernur Kalteng.

“Dana hibah KPU Kotim selama 2023 dan 2024 untuk Pilkada, Pilbup Kotim dan Pilgub Kalteng, masih kita dalami,” ungkapnya.

Melalui penyelidikan ini, Kejati Kalteng menegaskan komitmennya menjaga integritas pelaksanaan Pilkada serta memastikan setiap rupiah anggaran hibah dikelola sesuai ketentuan.

Kejati Kalteng memastikan proses ini akan dilakukan secara profesional dan menyeluruh untuk menjamin penggunaan anggaran publik berjalan sesuai aturan.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup