Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, Kejati Tetapkan Kadis ESDM Kalteng Tersangka Korupsi Tambang Zirkon

PALANGKA RAYA, // mediasuaraindonesia.id / Setelah mengantongi dua alat bukti yang cukup, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Kadis ESDM) Provinsi Kalimantan Tengah berinisial V sebagai tersangka terkait kasus korupsi penyimpangan penjualan hasil tambang zirkon di Gunung Mas, Kalteng, yang diperkirakan merugikan negara hingga Rp1,3 triliun, pada Kamis (11/12/2025).

Asisten Intelejen Kejati Kalteng, Henri Hanafi, mengatakan pertambangan itu dijalankan oleh PT.Invetasi Mandiri yang sebelumnya juga telah disegel.

Ia menyebutkan, penyimpangan penjualan zirkon itu terjadi pada periode 2020-2025. Selain Kadis ESDM Kalteng, pihaknya juga telah menetapkan tersangka lainnya yakni HS selaku direktur PT.Investasi Mandiri.

Setelah menjalani pemeriksaan selama hampir 5 jam, kedua tersangka digiring menuju mobil tahanan sekitar pukul 22.25 WIB.

Diketahui, kasus ini terkait dugaan penyimpangan dalam penjualan komoditas zirkon, ilmenite, dan rutil ke berbagai negara oleh PT.IM pada 2020-2025.

PT.IM memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk operasi produksi komoditas zircon seluas 2.032 hektare.

IUP tersebut diterbitkan oleh Bupati Gunung Mas pada tahun 2010, dan kemudian diperpanjang oleh Kepala Dinas PTSP Kalteng pada 2020.

Lokasinya berada di Desa Tawang Kayangan dan Tumbang Miwan, Gunung Mas, Kalteng.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup