Tokoh Masyarakat Desa Jatiwangi Pertanyakan Rislah Jalan Desa di Kampung Tegal Tangsi

Cikarang Barat, BEKASI // mediasuaraindonesia.id / Warga masyarakat dan tokoh masyarakat desa Jatiwangi  mengajukan pertanyaan  mengenai status Rislah perjanjian jalan desa yang terkena plot area kawasan Industri MM. 2100 oleh PT. Bekasi Fajar Industrial Estate di wilayah RT/RW.  003/003 kampung Tegal Tangsi, Desa Jatiwangi, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. (28/1/2026)

‎Tokoh masyarakat dan warga desa Jatiwangi pada tahun 2020 telah mengajukan surat permohonan pengalihan atau pemindahan (relokasi) jalan kepada pihak perusahaan dan instansi pemerintah terkait. “Rislah” umumnya merujuk pada proses administrasi atau hukum untuk mengubah status atau peruntukan jalan, sering kali melibatkan kompensasi atau penyediaan akses alternatif yang layak sebagai penggantinya, atas jalan yang terkena plot area kawasan industri  dengan ukuran kisaran panjang 500 meter x 4 meter.

‎Tokoh masyarakat AM (45) kampung Tagaltangsi desa Jatiwangi mempertanyakan prihal penggantian (Rislah) jalan desa yang terkena plot area kawasan industri sebagai relokasi, bentuk bangunan fisik sampai saat ini belum terealisasi, kalaupun ada kompensasi dari pengembang, kompensasi tersebut dialokasikan kemana,”tanya warga,

‎”Oleh sebab, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2026, belum ada wujud bangunan, baik itu bangunan Fisik, maupun bangunan lainnya, sebagai pengganti (Rislah) jalan desa yang terpakai oleh area kawasan industri, “jelasnya

‎Jika pihak pengelola kawasan industri memberikan kompensasi atau merelokasi bangunan, warga masyarakat jatiwangi kampung tegal tangsi diwilayah RT/RW. 003/003 mengharapkan untuk dibuatkan sarana ibadah atau mushola di kampung pindahan tersebut, “harapnya

‎Ia juga menjelaskan, pada saat itu perwakilan tokoh masyarakat, dan beberapa warga lokal melakukan rapat di Ruangan kantor BPD, Jatiwangi pada beberapa tahun lalu, dalam pertemuan itu, para tokoh menyampaikan kekhawatiran bahwa jalan desa yang menjadi akses utama warga ke area pemukiman dan lahan pertanian telah menjadi perhatian akan terdampak, karena keberadaan kawasan industri yang terus berkembang di sekitarnya, “ucapnya.

‎”Sekitar 5 tahun yang lalu, ada pertemuan antara beberapa tokoh masyarakat diantaranya HMD, HMK, DY dengan pengembang kawasan industri, membahas tentang Rislah, Tak ada kesepakatan tertulis mengenai jalan ini, apakah akan dipindahkan lokasinya atau mendapatkan kompensasi, yang kami tahu, yang membuat kesepakatan adalah ketua BPD, “ungkap AM saat ditemui awak media pada Senin. 26/1/2026.

‎Kepala desa Jatiwangi Yolanda Adieztria menyatakan tidak mengetahui kesepakatan yang pernah dibuat oleh para tokoh masyarakat sebelumnya dengan pengembang kawasan industri terkait apakah jalan tersebut akan direlokasikan atau diberi kompensasi

‎Menanggapi hal itu, Kades mengakui bahwa dia memang belum mengetahui detail kesepakatan tersebut karena tidak ada catatan atau dokumen resmi yang terdaftar di kantor desa. ” Sampai saat ini, tidak ada arsip atau Rislah perjanjian yang disebutkan oleh para tokoh itu yang ada di kantor desa, kami akan segera lakukan pencarian dan koordinasi dengan tokoh masyarakat lama yang terlibat dalam pertemuan sebelumnya,” ujarnya.

‎Lanjut Kades, kami sepakat, akan melakukan atau mencari dokumen Rislah perjanjian tersebut, dan akan mengundang kembali tokoh masyarakat serta pengembang kawasan industri untuk melakukan rapat bersama dalam waktu dekat guna menyelesaikan masalah ini secara damai dan transparan, “Tutupnya
‎ .
‎Perusahaan memiliki tanggung jawab atas jalan umum yang terkena plot area kawasan industri yang diakibatkan oleh aktivitas mereka terhadap fasilitas umum, proses ini bertujuan agar keluhan warga dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku dan memperoleh solusi yang adil.

‎Jika permohonan tidak ditanggapi, warga akan melakukan mediasi dan pengawasan meminta bantuan lembaga pengawas pelayanan publik seperti Ombudsman Republik Indonesia untuk mediasi, atau mengadukan masalah yang terjadi ke DPRD setempat. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup