Ditlantas Polda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta

Jakarta // mediasiaraindonesia.id /  Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling untuk memudahkan masyarakat melakukan perpanjangan SIM. Layanan ini tersedia di lima titik wilayah Jakarta pada Kamis, 29 Januari 2026.

Melalui akun resmi X @tmcpoldametro, Polda Metro Jaya menginformasikan bahwa gerai SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM diminta menyiapkan seluruh persyaratan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi layanan.
Adapun persyaratan perpanjangan SIM meliputi fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi yang dilakukan melalui aplikasi Simpel Pol.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Sementara itu, bagi pemilik SIM yang masa berlakunya telah habis, meski hanya satu hari, diwajibkan mengajukan permohonan SIM baru di lokasi yang telah ditentukan kepolisian.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Polri, biaya perpanjangan SIM ditetapkan sebesar Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Di luar biaya tersebut, pemohon juga dikenakan biaya tes kesehatan dan tes psikologi.
Berikut lima lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: Lobby utama LTC Glodok
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi
Jakarta Barat: Lobby selatan Mal Ciputra
Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup