Diduga Para Pelaku Gas Oplosan Dikirab Marak Kembali, APH Harus Tindak Tegas dan Usut Tuntas Pengoplos Gas
Cileungsi, Bogor // mediasuaraindonesia.id / Tidak kapok kapoknya diduga para pelaku pemain gas oplosan walau seringkali APH Polsek Cileungsi, Polres Bogor, Polda Jabar bahkan Mabes polri sudah dua kali melakukan penggerebekan, Praktik oplosan gas subsidi secara terselubung yang dilakukan dirumah kosong diduga pelaku inisial ST (38) kembali menjadi sorotan yang berada Wilayah hukum Polsek Cileungsi, Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jabar, pada, Jum’at, (30/1/2026).
Aktivitas ilegal ini diduga sudah tahunan berjalan menjadikan ladang bisnis menggiurkan bagi dugaan pelaku ST, dengan keuntungan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah setiap harinya.
Mirisnya, Kondisi ini pun semakin mengkhawatirkan masyarakat setempat yang menilai praktik tersebut sangat meresahkan.
Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun awak media, pengoplosan gas subsidi ilegal ini marak kembali masih berjalan lancar dan tersebar di beberapa titik wilayah kampung Kirab Desa Dayeuh dan Desa Cileungsi Kidul.
Salah seorang warga setempat, ML (43) menceritakan usaha dugaan oplosan atau pemindahan elpiji bersubsidi 3 kilogram dialihkan ke tabung elpiji 12 kilogram itu, sudah berlangsung cukup lama, bahkan, sebelumnya juga seringkali di gerebeg Polsek Cileungsi, juga Mabes Polri, minggu kemarin sudah dua kali lakukan penangkapan terhadap para pelaku pengoplos gas, akan tetapi, beberapa saat kemudian para pelaku jelang 2 hari sudah bekerja (beroperasi) lagi, seperti nya mereka tidak takut dengan hukum, “ujarnya.
”Sekarang warga mau lapor kemana lagi, seakan percuma saja, karena sekarang juga ramai lagi yang ngoplos gas, sedangkan ini pelanggarannya sudah jelas dan memang kegiatan itu melawan undang – undang, tetapi tetap masih berjalan,”jelas ML.
Ketua LSM Gemantara Raya Tenor Amin Sutanto menyampaikan, “aparat penegak hukum harap untuk menindak tegas komplotan pelaku pengoplosan liquid petroleum gas (LPG) guna memberikan efek jera agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa mendatang, “tegasnya.
Lanjutnya, tindak tegas dan usut tuntas komplotan pengoplos gas tiga kilogram, pengoplosan gas yang disubsidi ini sudah berlangsung lama, tapi terus berulang seakan pelaku tidak takut untuk mengulangi kejahatannya itu,” ujar Abah Tenor, sapaan akrab nya, dalam keterangannya dikediaman pada Jum’at (30/1/2026)
Tenor menilai pengoplosan gas tiga kilogram (3 kg) terjadi di antaranya karena gas tersebut tersedia, banyak pangkalan gas diwilayah tersebut, sehingga diduga pedagang (pangkalan Gas) sepertinya sengaja untuk dijual kepada para pelaku pengoplos, agar cepat laku terjual, “ucapnya.
Artinya, kata Tenor, gas tersebut tidak berputar di distributor dan konsumen yang lantas dibeli pengoplos dengan memindahkan isi gas 3 kg ke tabung gas 12 kg non subsidi dengan cara yang berisiko.
“Perlu dibuat sistem sedemikian rupa agar gas tiga kilogram tidak menumpuk di pangkalan. Penjualan gas pada distributor dan konsumen pun disesuaikan jumlahnya,” jelasnya.
Ia menyebutkan faktor utama gas hasil oplosan 12 kg dijual kepada pengusaha, seperti restoran dan hotel karena kenakalan para pengusaha gas yang melakukan pengoplosan.
Untuk itu, menekankan perlunya pengawasan melekat guna menutup celah kecurangan pengoplosan gas oleh pengusaha nakal itu.
Tenor berharap aparat penegak hukum segera turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebenaran informasi serta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Praktik pengoplosan LPG bersubsidi merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (Red.)




