Polda Metro Jaya Sediakan Layanan SIM Keliling di Empat Wilayah Jakarta

Jakarta // mediasuaraindonesia.id / Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling pada Rabu untuk memudahkan masyarakat memperpanjang masa berlaku SIM.
Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB di beberapa lokasi:
Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung
Jakarta Barat: Lobby utama LTC Glodok dan Lobby Selatan Mall Ciputra
Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Menurut akun resmi X tmcpoldametro, gerai SIM keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan SIM A dan SIM C. Pemohon yang masa berlakunya sudah habis tetap harus membuat SIM baru di lokasi yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Beberapa dokumen persyaratan yang harus dibawa antara lain: fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama yang asli dan masih berlaku, bukti pemeriksaan kesehatan, serta bukti tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Terkait biaya, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP untuk Polri, perpanjangan SIM dikenakan biaya Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C. Selain itu, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes kesehatan dan tes psikologi melalui aplikasi Simpel Pol.

Polda Metro Jaya menekankan agar masyarakat datang tepat waktu dan membawa seluruh dokumen persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup