Bahar bin Smith Ditetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Anggota Banser di Tangerang
Jakarta // mediasuaraindonesia.id / Polda Metro Jaya menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang, Banten. Penetapan dilakukan setelah penyidik mendapatkan keterangan saksi dan korban bahwa Bahar bin Smith ikut melakukan pemukulan.
Berdasarkan keterangan saksi dan korban, yang bersangkutan ikut melakukan pemukulan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, Selasa (3/2/2026), saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Budi menambahkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tiga tersangka lain yang berada di sekitar Bahar bin Smith mengakui keterlibatannya dalam pemukulan.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, menjelaskan Bahar bin Smith dipanggil untuk dimintai keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim, Jumat, 30 Januari 2026. Proses penyidikan kasus ini berjalan sejak laporan polisi diterbitkan pada 22 September 2025 dengan nomor LP/B/1395/IX/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya.
Bahar bin Smith disangkakan dengan beberapa pasal, antara lain:
Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan,
Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan,
Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,
Juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.
Kasus ini ditangani Polres Metro Tangerang Kota, dan penyidik menegaskan proses hukum akan berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai perundang-undangan yang berlaku.





