LSM PRB Siap Tempuh Jalur Praperadilan Terkait Dugaan Kasus Pemukulan Wartawan Diruangan SPKT Polsek Cileungsi
Cileungsi, Bogor // mediasuaraindonesia.id / LSM PRB siap tempuh jalur praperadilan terkait dugaan kasus pemukulan terhadap wartawan Laporan atas nama ASL alias AL (41) korban pemukulan yang terjadi pada tanggal 11-11-2025 yang dilakukan oleh orang tak dikenal diruangan SPKT Polsek Cileungsi belum ada tindak lanjut oleh APH Polres Bogor, sehingga dengan kejadian tersebut korban akhirnya ambil langkah untuk menyurati polres Bogor dengan tembusan Polda jawa Barat. Kamis (22/01/2026).
Korban pemukulan AL yang dikenal sebagai Kabiro sekaligus sebagai ketua PWRI Korwil Bogor Timur saat diwawancara menyampaikan, “proses penangannnya korban AL sudah dilakukan BAP Polres Bogor pada (02/12/2025) sebelumnya juga sudah dilakukan Visum di RS. Mary Cileungsi, laporan ini ditangani reskrim Unit 4 Polres Bogor, sampai saat ini belum ada tindak lanjut terhadap pelaku atau perkembangan dari hasil laporan, “ucapnya kepada media.(21/1/2026).
Kejadian pemukulan berawal dari korban AL sedang melakukan pendampingan Saksi, untuk peliputan atas kasus pemerasan dan penyekapan, AL bersama Saksi mendatangi Mapolsek Cileungsi atas panggilan pada 11/11/ 2025 pukul 22.30 diruang SPKT, tiba tiba seorang tak dikenal tanpa diduga melayangkan pukulan tangan ke arah rahang kanan AL, pukulan yang tidak di sangka-sangka itu membuat AL seketika tersungkur ke lantai, kepalanya terasa oleng. namun pukul 23.00 ia dilarikan ke rumah sakit Mary Cileungsi karena tidak sanggup lagi menahan sakitnya, sekaligus untuk dilakukan Visum.
”Atas kejadian pemukulan tersebut, yang dilakukan terhadap korban, sampai saat ini, tidak kunjung di pangiil oleh aparat penegak hukum Polres Bogor, sedangkan bukti CCTV sudah jelas terlihat adanya pemukulan, karena saat tindak kejadian perkara (TKP) berlokasi diruangan SPKT Polsek Cileungsi, tindakan ini sudah sangat luar biasa dimana diruangan SPKT polsek yang seharusnya tempat aman tapi masih saja ada orang yang berani melakukan pemukulan seharusnya anggota Polsek Cileungsi sigap tanggap menyaksikan kejadian tersebut untuk ditindak secara hukum, “kesal AL
ketua LSM PRB (Peduli Rakyat Bogor) M johan Pakpahan minta kepada Kapolres Bogor untuk Transparan dalam kasus dugaan pemukulan yang di alami wartawan di kantor polsek Cileungsi pada tgl. 11/11/25 dan perlu diketahui baru saja ada putusan mahkamah konstitusi bahwa kegiatan jurnalis tidak bisa di pidana maupun perdata ini, AL menjalankan fungsi sebagai jurnalis di pukul pihak oknum yg terekam CCTV, sampai saat ini terlapor merasa kebal hukum bahkan menantangi bahwa terlapor tidak akan diproses polisi dan tidak pernah dipangil, kalau memang polisi polres Bogor tidak memberikan hasil dan pemeriksaan terlapor beranggapan kebal hukum.
ketua LSM PRB yang juga sebagai pengacara (Loyer) akan melakukan praperadilan sebagai mana amanat kitab undang-undang acara hukum pidana yg baru saja sah januari 2026 dengan pertimbangan hukum yg objektif tentunya Johan Pakpahan, Ketua LSM Peduli Rakyat Bogor (PRB), meminta klarifikasi dari Kapolres Bogor terkait kasus pemukulan wartawan Asl alias AL di kantor Polsek Cileungsi. Laporan sudah dibuat, namun terlapor belum dipanggil dan bukti CCTV sudah ada, tapi prosesnya sepertinya tidak berjalan lancar. “jelas Pakpahan.
Lanjut menambahkan, M Johan Pakpahan menekankan bahwa tindakan pemukulan terhadap jurnalis adalah serius dan melanggar hak kebebasan PERS. “dia juga mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindungi kegiatan jurnalis dari pidana atau perdata.
Ketua LSM PRB mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap jurnalis, yang terjadi di Kabupaten Bogor.
”Kami sebagai lembaga masyarakat, dan juga mitra para awak media, sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa saudara AL, wartawan media online Bintara.com, kasus penganiayaan itu harus diusut sampai tuntas,” ujar Pakpahan kepada wartawan, Rabu (21/1/2026).
Siapa pun pelakunya, kata Pakpahan, segala tindak kekerasan yang dilakukan terhadap insan pers, atau wartawan dimana pun berada harus diusut tuntas.
“Apapun cerita dan alasannya, kita tidak bisa menerima dan membenarkan, yang terjadi pada saudara AL, negara kita ini adalah negara hukum, tidak ada yang kebal hukum dan tidak dibenarkan di negara kita main hakim sendiri,” tegasnya.
LSM PRB, lanjut Pakpahan, memohon kepada aparat penegak hukum, untuk menindak tegas, memproses serta menghukum pelaku.
”Jika proses hukum tidak berjalan dengan baik, M Johan Pakpahan siap melakukan praperadilan sebagai upaya memastikan keadilan ditegakkan pungkasnya kepada awak media. (Tim)




