Polda Kalteng Tangkap DPO Kasus Korupsi Gedung Expo Sampit

PALANGKA RAYA, // mediasuaraindonesia.id /  Satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana korupsi pembangunan Gedung Expo Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah.

Tersangka LMN, sebagai Direktur PT.Heral Eranio Jaya, ditangkap di Sudirman Mall, Jakarta.

Ia sebelumnya ditetapkan sebagai DPO dalam perkara korupsi pembangunan fasilitas Gedung Expo Sampit yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2019–2020.

“Penangkapan tersebut merupakan hasil kerja intensif tim penyidik Ditreskrimsus Polda Kalteng setelah melakukan pelacakan terhadap keberadaan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji, dikutip Jum’at (19/12/2025).

“Kasus korupsi ini berkaitan dengan pekerjaan pembangunan Gedung Expo Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotim, yang dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan ketentuan kontrak pekerjaan,” ujarnya.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan audit investigatif BPK RI, perbuatan para tersangka dalam proyek ini terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3.535.288.449,99,” jelas Erlan.

Tersangka LMN selanjutnya langsung menjalani pemeriksaan lanjutan dan dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Kalteng. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti penting yang berkaitan dengan proyek tersebut.

Berkas perkara tersangka LMN sudah P21 dan saat ini penyidik tengah mempersiapkan Tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Sampit yang dijadwalkan pada 23 Desember 2025,” katanya.

Atas perbuatannya, tersangka LMN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup