Saat Operasi Zebra 2025 Digas, Keluhan Warga Justru Menggunung – Kasat Lantas Simalungun Disebut Tak Peduli!
SIMALUNGUN // mediasuaraindonesia.id / Di saat Operasi Zebra 2025 tengah digencarkan di berbagai wilayah untuk menertibkan pengendara, warga Kabupaten Simalungun justru dibuat resah oleh dugaan pungutan liar (pungli) yang kembali mencuat di Satpas Satlantas Polres Simalungun. Ironisnya, di tengah ketatnya penegakan aturan di jalan raya, pelayanan di dalam institusi sendiri justru disorot karena diduga jauh dari prinsip transparan dan berintegritas.
Penelusuran awak media pada Kamis (20/11/2025) menemukan keluhan warga yang mengaku dipatok biaya tinggi dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Seorang warga Sinaksak, Tapian Dolok, berinisial JH menyatakan dirinya diminta membayar hingga Rp850 ribu untuk mengurus SIM B1 Umum. Menurutnya, biaya tersebut terkesan tidak wajar dan sangat memberatkan.
Keluhan serupa datang dari dua warga lainnya. Mereka mengaku diminta membayar Rp450 ribu untuk SIM C dan Rp500 ribu untuk SIM A—angka yang sangat jauh dari tarif resmi pemerintah.
Padahal, sesuai PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya sah penerbitan SIM adalah:
SIM A: Rp120 ribu
SIM B1 Umum: Rp120 ribu
SIM C: Rp100 ribu
Perbedaan mencolok ini memunculkan dugaan bahwa praktik pungli telah mengakar dan berlangsung secara terbuka. Warga mempertanyakan bagaimana mungkin Operasi Zebra dijalankan dengan ketat, sementara pelayanan internal yang bersentuhan langsung dengan masyarakat justru diduga menjadi ladang pungli.
Dugaan praktik pungli ini membuat nama Kasat Lantas Polres Simalungun, IPTU Devi Siringoringo, menjadi sorotan. Publik menilai bahwa sebagai pimpinan, Kasat Lantas seharusnya mampu memastikan pelayanan SIM berjalan sesuai aturan dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
Namun, hingga kini warga mengaku tidak melihat adanya upaya pembenahan signifikan. Kondisi itu membuat sebagian masyarakat menilai Kasat Lantas tidak peduli terhadap keluhan yang terus bermunculan.
Beberapa aktivis bahkan menyebut situasi ini sebagai paradoks besar: masyarakat digencarkan untuk tertib di jalan, tetapi pelayanan resmi diduga tidak tertib dari sisi etika dan transparansi.
Hingga berita ini diterbitkan, baik Kapolres Simalungun maupun IPTU Devi Siringoringo belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan pungli tersebut. Sikap diam ini justru memperlebar jarak antara masyarakat dan kepolisian yang seharusnya hadir sebagai pelindung dan pelayan masyarakat.
Publik kini menantikan apakah Polres Simalungun akan mengambil langkah konkret untuk mengusut dugaan pungli ini, terutama di tengah berlangsungnya Operasi Zebra 2025 yang menuntut ketertiban dan kepatuhan.
Warga berharap polisi tidak hanya tegas kepada pengguna jalan, tetapi juga berani menertibkan rumah sendiri agar kepercayaan publik tidak semakin tergerus.





