Satgas Preemtif Polda Metro Jaya Kedepankan Edukasi Humanis dalam Operasi Keselamatan 2026

Jakarta // mediaduaraindonesia.id /  Satgas Preemtif Polda Metro Jaya mengawali pelaksanaan Operasi Keselamatan Jaya 2026 dengan mengedepankan pendekatan edukatif dan humanis di lingkungan pendidikan serta ruang publik. Kegiatan sosialisasi dilakukan mulai dari sekolah hingga fasilitas umum, salah satunya Stasiun Juanda, Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komarudin mengatakan pendekatan humanis dan komunikatif diterapkan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terkait keselamatan berlalu lintas. Edukasi diberikan langsung kepada pelajar, pengguna transportasi publik, dan masyarakat umum guna menekan risiko kecelakaan di jalan raya.

Pendekatan humanis dan komunikatif kami terapkan untuk memperkuat pemahaman keselamatan di jalan raya. Pelajar, pengguna transportasi publik, serta masyarakat umum kami berikan edukasi langsung mengenai pentingnya perilaku tertib berlalu lintas,” kata Komarudin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (2/2/2026).
Menurut dia, keselamatan berlalu lintas tidak dapat terwujud tanpa keterlibatan aktif masyarakat, termasuk pelajar sebagai generasi muda. Karena itu, edukasi yang menyasar lingkungan sekolah dan ruang publik dinilai efektif untuk menanamkan budaya tertib berlalu lintas sejak dini.

Melalui Operasi Keselamatan ini, kami ingin kehadiran Polri benar-benar dirasakan oleh masyarakat. Edukasi di sekolah dan ruang publik menjadi upaya strategis untuk membangun budaya tertib berlalu lintas,” ujar Komarudin.
Ia menambahkan, Operasi Keselamatan Jaya 2026 akan berlangsung hingga pertengahan Februari dan digelar di sejumlah titik strategis dengan menyasar pelajar, pengguna transportasi publik, serta masyarakat umum. Diharapkan, operasi ini mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan tertib di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan sejumlah sasaran dalam Operasi Keselamatan Jaya yang digelar selama 14 hari, mulai 2 hingga 15 Februari 2026. Sasaran tersebut meliputi pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.

Beberapa fenomena yang menjadi target penindakan di antaranya pengendara yang melawan arus,” kata Komarudin.
Selain itu, sasaran lainnya meliputi pengemudi yang melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, tidak menggunakan helm berstandar SNI, penggunaan knalpot bising atau knalpot brong, serta penggunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai peruntukannya.

Penggunaan TNKB kementerian atau lembaga yang tidak semestinya masih banyak ditemukan dan ini juga menjadi sasaran kami,” ujarnya.
Polisi juga menargetkan pelanggaran penggunaan ponsel saat berkendara, tidak menggunakan sabuk pengaman, serta pengendara yang berada di bawah pengaruh alkohol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup