Satresnarkoba Polres Kotim Sikat Pengedar Sabu di Baamang Sampit

KOTIM, MEDIASUARAINDONESIA.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KNW (48) diamankan petugas pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Tersangka ditangkap di depan sebuah gerai ritel di Jalan Cristopel Mihing, RT 025 RW 008, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas AKP Edy Wiyoko menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut tersangka kerap mengedarkan sabu di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka berada di Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang Tengah,” ujarnya, Sabtu (28/2/2026).
Petugas kemudian mengamankan tersangka dan menunjukkan surat perintah tugas. Dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dilakukan penggeledahan badan.

Hasilnya, ditemukan empat bungkus plastik klip kecil berisi sabu yang disimpan di dalam kotak rokok merek Marlboro yang berada di dalam celana dalam tersangka.
Selain itu, polisi juga menyita satu kotak rokok Marlboro, satu lembar tisu, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu kartu SIM, serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Petugas selanjutnya melakukan pengembangan ke rumah tersangka dan kembali melakukan penggeledahan yang turut disaksikan Ketua RT setempat.
Dari lokasi tersebut, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi sabu.
Total berat kotor barang bukti yang diamankan mencapai 22,72 gram.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(Tbk)




