Transparansi dan Kebersamaan Jadi Kunci dalam Musrenbang Desa Nambo 2025

Klapanunggal, Bogor // mediasuaraindonesia.id /  Musrenbang Desa Nambo Tahun 2025 tetapkan RKPDES 2026,  Bertempat di Balai Pertemuan Aula Desa Nambo Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor, Jabar, pada Senin (29/9/2025) telah dilaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka penetapan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDES) Tahun Anggaran 2026 serta perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun 2025.

Kegiatan diawali dengan pembacaan penetapan RKPDES Desa Nambo Tahun Anggaran 2026 yang kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara penetapan RKPDES.

‎Turut hadir dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Aiptu Supriyatna dan Babinsa Peltu Iwan Setiawan Desa Nambo, Koordinator Pendamping Desa Kecamatan klapanunggal Haris Padilah, Kepala Desa Nambo Nanang SE, Ketua BPD Desa Nambo Nesin beserta anggota, para Kepala Dusun Desa Nambo, Pendamping Lokal Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Pemuda, Anggota PKK, serta kader Posyandu.

Dalam sambutannya, Kepala Desa Nambo Nanang SE secara resmi membuka Musrenbang dan menegaskan pentingnya musyawarah ini sebagai dasar arah pembangunan Desa di tahun mendatang.

‎Sementara itu, Ketua BPD Desa Nambo Nesin, “menekankan bahwa BPD memiliki fungsi penting dalam mengawasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran desa.

Bhabinkamtibmas Desa Nambo, Aiptu Supriyatna menyampaikan agar penggunaan anggaran desa selalu berpedoman pada regulasi dengan mengutamakan asas manfaat dan prioritas pembangunan. Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat ikut mengawasi agar tidak terjadi penyelewengan dalam pengelolaan anggaran desa.

‎Lanjut Bhabinkamtibmas menambahkan, pembangunan desa hanya bisa berjalan baik apabila seluruh komponen masyarakat saling mendukung dan menjaga kekompakan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah desa, BPD, tokoh masyarakat, serta warga sangat penting demi tercapainya pembangunan yang berkeadilan dan bermanfaat bagi semua lapisan, Ia berharap, dengan adanya keterlibatan aktif masyarakat, setiap program yang direncanakan dapat terwujud sesuai harapan bersama.

Pendamping Desa Kecamatan Klapanunggal Haris Padilah menambahkan bahwa penetapan RKPDES merupakan kewenangan Kepala Desa sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat, selain itu, ditegaskan bahwa kegiatan pembangunan desa telah diatur dalam regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta kewajiban desa dalam mendukung program prioritas nasional.

Melalui Musrenbang ini, diharapkan RKPDES yang telah ditetapkan dapat menjadi acuan pembangunan Desa Nambo pada tahun 2026 dengan mengedepankan asas partisipatif, transparansi, serta pemberdayaan masyarakat demi terwujudnya kemajuan desa yang berkelanjutan. (Heri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup