17 Narapidana Lapas Sampit Bebas Usai Terima Remisi di Hari Kemerdekaan

KOTIM, // mediasuaraindonesia.id / Sebanyak 17 warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, resmi menghirup udara bebas bertepatan dengan momen peringatan HUT ke-80 RI, Minggu 17 Agustus 2025.

Kebebasan tersebut mereka peroleh setelah mendapatkan remisi umum yang diberikan pemerintah kepada narapidana di seluruh Indonesia setiap tanggal 17 Agustus.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata Kalapas Sampit Muhammad Yani.

“Sebanyak 17 orang langsung bebas karena sisa masa tahanan mereka habis setelah dikurangi remisi,” jelasnya.

Dengan adanya remisi ini diharapkan para narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.

“Pemberian remisi setiap HUT RI ini bukan hanya sekedar pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai momentum pembinaan moral bagi warga binaan agar semakin termotivasi untuk berperilaku positif selama berada di Lapas maupun setelah kembali ke masyarakat,” tukasnya.
(Tbk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup