HUKUM TIDAK MENGENAL PENGHAKIMAN DINI! Yovie Megananda Santosa: Biarkan Tes DNA & Pengadilan yang Menentukan Kebenaran

BANDUNG, // mediasuaraindonesia.id / 17 AGUSTUS 2026 — Satu asas paling mendasar dalam penegakan hukum adalah: setiap orang dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. H. Yovie Megananda Santosa, Wakil Ketua Umum DPN PERADI sekaligus kuasa hukum pihak AS, menegaskan bahwa hukum tidak mengenal penghakiman dini, apalagi penghakiman yang hanya bersumber dari opini publik di media sosial.

“Asas praduga tak bersalah itu bukan sekadar kalimat indah. Itu adalah fondasi keadilan. Tidak ada satu pun orang yang boleh dihakimi sebelum pengadilan memutuskan, dan tidak ada satu pun klaim yang boleh dianggap benar sebelum dibuktikan. Opini publik tidak dapat menggantikan peran hakim,” tegas Yovie.

Hingga saat ini, belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan belum ada hasil tes DNA yang sah. Selama kedua hal tersebut belum terpenuhi, segala penghakiman yang beredar di ruang publik adalah penghakiman yang prematur dan tidak berdasar secara hukum.

“Kita tidak boleh terburu-buru memberikan vonis. Biarkan penyidik bekerja, biarkan tes DNA dilakukan, dan biarkan hakim yang memutuskan. Kebenaran itu butuh waktu, butuh proses, dan butuh pembuktian. Bukan cepat, tapi pasti,” ujar Yovie.

Yovie menegaskan bahwa proses hukum yang sedang berjalan harus dihargai oleh semua pihak. Menghindari pembuktian ilmiah melalui tes DNA justru memperpanjang ketidakpastian yang merugikan semua pihak, terutama anak yang bersangkutan.

“Biarkan proses hukum berjalan. Biarkan dokumen sains berbicara. Dan biarkan pengadilan yang menentukan kebenaran secara sah. Itulah satu-satunya jalan untuk mencapai keadilan yang sesungguhnya,” tutup Yovie.

(red)
Sumber: Keterangan Pers H. Yovie Megananda Santosa, Waketum DPN PERADI & Kuasa Hukum AS — Kantor Hukum YMS & Partners

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup