Korban Dugaan Penganiayaan dan Perampasan HP di Laporkan ke Polsek Cikarang Barat. 

Cikarang Barat, Bekasi // mediasiaraindonesia.id / Seorang ibu rumah tangga bernama NA (36) melaporkan dugaan penganiayaan disertai perampasan telepon genggam yang dialaminya ke Polsek Cikarang Barat, Kamis (01/1/2026) malam.

‎‎Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, TKP (Tempat Kejadian Perkara) di rumah terduga pelaku (YL) Perumahan Kirana Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan laporan polisi bernomor LP/B/06/I/2026/SPKT/CIKBAR / Restro Bekasi/ PMJ, dari hasil laporan Polsek Cikarang melakukan tindak lanjut dengan mengeluarkan SP2HP. B/32/1/RES.1.6./2026/ Sek. Cik. Bar. Prihal undangan klarifikasi antara korban dan pelaku. pada Kamis (29/01/2026)

Korban (NA) menjelaskan, “Kejadian bermula saat korban (NA) sedang menuju pulang ditengah jalan bertemu dengan (JS) lalu korban diajak kerumah terduga pelaku untuk menjelaskan hutang piutang dan korban meminta waktu, namun terduga pelaku tetap ingin hari ini juga harus dibayar.”terangnya

Ia melanjutkan, “setelah itu terduga pelaku marah marah dan langsung memukul sebanyak 2 kali menggunakan tangan sambil memegang Hp dan mengenai Kening mengakibatkan benjolan atau memar, kemudian terduga pelaku sambil marah marah merampas HP merek Vivo Y.30.

‎”Selanjutnya suami korban datang dan memisahkan untuk membawa saya pulang kerumah, selanjutnya kejadian tersebut, korban tidak kuat menahan sakit, karena ada benjolan dikening hingga memar keluarga membawa kerumah sakit untuk berobat ke RS. Karya Medika 1 Cikarang, dan sekaligus lakukan Visum.”jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian serta merasa keselamatannya terancam, korban dan pihak keluarga korban meminta pelaku untuk diproses hukum seadil adilnya.

Sementara itu, pihak kepolisian mencatat dugaan tindak pidana penganiyaan atau  pemerasan dengan ancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUH pidana dan atau pasal 352 KUH pidana dan atau 368 KUH pidana, dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup