Polsek Cempaga Hulu Amankan Pencuri Buah Sawit di PT WNL Dengan Barbuk 60 Janjang Buah Sawit

Sampit, Mediasuaraindonesia.id – Unit Reskrim Polsek Cempaga Hulu Polres Kotim telah mengamankan pelaku an SU Bin JA 33th, pencuri Buah Sawit di TKP PT WNL ( Windu Nabatin do Lestari) Devisi IV Pelantaran blok B 11 PAGE Desa Keruing Kec Cempaga Hulu Kab Kotim yang terjadi pada hari Jumat 1 Mei 2026 Skj 16.30 Wib. Barbuk 60 Janjang Buah Sawit, dilaporkan ke Polsek Cempaga Hulu pada hari Sabtu Tanggal 02/05/ 2026 skj 10.00 WIB.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H. S.l.K.,M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko. menjelaskan.
Kronologis kejadian pada saat Security Estate PAGE melaksana kan Patroli Anggota ke area blok rawan pencurian di TKP melihat adanya bekas panen baru dan potongan pelepah sawit yang berserakan kemudian melakukan penyisiran dan terlihat ada 2 orang yang sedang melangsir buah sawit dari dalam blok.
Kemudian menghubungi Danru sdr YUL melaporkan temuan tsb, menerima laporan, Danru langsung mengumpulkan security non shift BKO.dan berangkat menuju TKP.

Setiba di TKP berjalan kaki sambil mengintai tim melihat ada satu orang yang sedang memuat buah sawit ke dalam angkong, dan langsung dilakukan penyergapan pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawan dan mengakui telah mencuri buah sawit.
Terlapor diamankan beserta barang bukti dari pelaku berupa, 1 Buah Dodos tangkai Kayu, 1 Buah Angkong dan 60 Janjang buah kelapa sawit. bukti yang ditemukan dan mengamankan pelaku.
Kemudian semua barang bukti dan terlapor SU dibawa kekantor wilayah 3 metro pundu Atas kejadian tersebut Pihak Perusahaan mengalami kerugian materiil sebesar Rp, 2.983.197,6,- (Dua juta Sembilan ratus delapan puluh Tiga ribu seratus sembilan puluh Tujuh koma enam rupiah), atas kejadian tersebut dilaporkan ke Kantor Polsek Cempaga hulu untuk proses lebih lanjut. Jelas Kasi Humas (3/5/26).
Terlapor Sdr SU dikenakan Pasal pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang perkebunan Jo pasal 20 ayat (1) huruf c dan atau pasal 476 sub pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP tentang Pencurian Undang Undang No. 1 tahun 2023.(Hms).
(Ariy)

