Tekan Kejahatan Jalanan, Kapolres OKI dan Kapolda Sumsel Minta Warga Segera Lapor Melalui Call Center 110

KAYUAGUNG, mediasuaraIndonesia.id ~ Tim gabungan Opsnal Macan Komering Polres OKI bersama Unit Reskrim Polsek Mesuji Raya berhasil menggulung eksekutor utama komplotan begal sadis yang sempat viral di media sosial saat merampas paksa sepeda motor milik seorang emak-emak penjual pisang di jalanan Kecamatan Mesuji Raya.

​Tindakan tegas terukur terpaksa bersarang di kaki pelaku berinisial MM alias S (19), seorang petani asal Desa Sungai Blida. Pelaku ambruk diterjang timah panas petugas setelah nekat melawan menggunakan sebilah pisau penusuk saat disergap di kawasan Kecamatan Lempuing Jaya, Kamis (21/5/2026) sore pukul 15.00 WIB.

​Pengungkapan kasus menonjol ini diekspos langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres OKI yang diwakili Wakapolres OKI, Kompol Hamsal, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Polres OKI, Iptu M. Raka Dwi Darma, S.Tr.K., S.I.K., M.M., Kanit Opsnal Ipda Okta Ferdiyan, S.H., serta Kapolsek Mesuji Raya, Iptu Bambang, S.H., M.H., dan Kanit Reskrim Polsek Mesuji Raya, Ipda Joko Surono, S.H., di Mapolres OKI, Jumat (22/5/2026) sore.

Wakapolres OKI, Kompol Hamsal, S.H., M.H., mengungkapkan kasus ini mencuat berdasarkan Laporan Polisi Nomor 11/LP/Polres OKI/Polsek Mesuji Raya tertanggal 18 Mei 2026. Aksi pembegalan sadis tersebut terjadi pada Senin, 18 Mei 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di jalan penghubung Desa Sukasari, Kecamatan Mesuji Raya.

​Korban diketahui bernama Suparmi, warga Dusun Tran Baru Sido Mulyo, Desa Gedungrejo, Kecamatan Mesuji Raya. Saat subuh itu, korban hendak menuju pasar pagi dengan mengendarai sepeda motor sambil membawa obrog (keranjang) yang penuh berisi buah pisang.

​”Para pelaku berjumlah tiga orang menggunakan satu sepeda motor Honda Revo berboncengan tiga. Mereka mengincar dan mengejar motor korban secara konsisten. Setelah posisinya dekat, salah satu pelaku langsung menendang motor korban hingga terjatuh, lalu merampas sepeda motor milik korban,” ujar Kompol Hamsal.

​Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelaku MM alias S yang berhasil ditangkap ini merupakan pelaku utama sekaligus eksekutor yang menendang korban di lapangan. Sementara itu, dua pelaku lainnya berinisial A dan T kini resmi berstatus Buron (DPO) dan tengah dikejar oleh tim gabungan.

Dalam rilis tersebut, pihak kepolisian meluruskan informasi mengenai barang bukti kendaraan. Hingga saat ini, sepeda motor Honda Revo milik korban, Ibu Supermi, belum berhasil ditemukan karena posisinya masih dibawa kabur oleh dua pelaku yang berstatus DPO.

​Petugas menegaskan masih terus melacak profil kendaraan tersebut guna mempersempit ruang gerak penjualannya di pasar gelap. Sementara itu, barang bukti kendaraan yang saat ini dipajang di Mapolres OKI merupakan satu unit sepeda motor Honda Revo milik pelaku yang digunakan sebagai alat atau sarana untuk melancarkan aksi kejahatan.

​Untuk kondisi Ibu Suparmi sendiri, polisi memastikan tidak ada luka fisik atau cedera serius pasca ditendang hingga terjatuh, namun korban mengalami trauma psikologis yang mendalam akibat kejadian tersebut.

Dari hasil pendalaman intensif oleh Satreskrim Polres OKI dan Polsek Mesuji Raya, tersangka MM alias S diketahui bukan merupakan pemain baru. Komplotan sadis ini merupakan spesialis begal lintas wilayah yang sudah beraksi di kurang lebih tujuh TKP yang berbeda, meliputi wilayah Mesuji Raya, Lempuing, dan Lempuing Jaya.

​Terkait motif kejahatan, para pelaku mengakui nekat membegal karena faktor jepitan ekonomi serta kecanduan bermain judi online jenis slot.

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b KUHP Terbaru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan secara bersama-sama di jalan umum dengan ancaman hukuman pidana minimal 12 tahun penjara.

( Haprianto Tanjung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup