Tenor Amin Sutanto: Melindungi Kebebasan Pers, Menjaga Keseimbangan antara Keterbukaan Informasi dan Perlindungan Wartawan

JAKARTA, MEDIASUARAINDONESIA.ID – Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) memiliki peran penting dalam kehidupan demokrasi di Indonesia.

Undang-undang tersebut menegaskan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang dikelola oleh badan publik sekaligus menjadi landasan bagi transparansi dan akuntabilitas pemerintahan.

Namun, dalam praktiknya, persoalan hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dinilai dapat menjadi tantangan bagi kebebasan pers, khususnya ketika wartawan menyampaikan pemberitaan yang menyangkut kepentingan pihak tertentu.

Jurnalis investigasi merupakan salah satu pihak yang menghadapi tantangan cukup besar dalam menjalankan tugasnya.

Mereka kerap melakukan penelusuran terhadap isu-isu sensitif yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk persoalan yang melibatkan pihak-pihak yang memiliki pengaruh dan kekuasaan.

Karena itu, perlindungan terhadap kebebasan pers dinilai penting agar wartawan dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa intimidasi maupun ancaman hukum yang tidak semestinya.

Ketua Umum Media TNI-Polri, Tenor Amin Sutanto, menegaskan bahwa perlindungan hukum terhadap wartawan harus menjadi perhatian dalam upaya menjaga integritas dan independensi jurnalistik.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam demokrasi yang harus dijaga.

Wartawan, kata dia, harus dapat menjalankan tugasnya secara profesional, termasuk dalam melakukan fungsi kontrol sosial terhadap institusi maupun pejabat publik.

“Wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik tanpa rasa takut terhadap intimidasi maupun tindakan hukum yang tidak semestinya, terutama ketika menjalankan fungsi pengawasan terhadap kepentingan publik,” ujar Tenor Amin Sutanto dalam pernyataannya, 17 September 2024.

Sementara itu, M. Ridho dari DPP FRJ-RI menilai perlindungan hukum terhadap wartawan perlu diperkuat guna mendukung keberlangsungan jurnalisme investigasi.

Ia menilai penggunaan ketentuan hukum, termasuk UU ITE, terhadap produk jurnalistik perlu dilakukan secara hati-hati dan tetap memperhatikan mekanisme serta ketentuan yang berlaku dalam penyelesaian sengketa pers.

Menurut Ridho, perlindungan yang memadai diperlukan agar wartawan tetap dapat mengungkap fakta dan menyampaikan informasi yang memiliki kepentingan publik secara akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

Kebebasan pers, pada dasarnya, bukan hanya berkaitan dengan hak wartawan dalam menjalankan profesinya, tetapi juga menyangkut hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan bermanfaat.

Oleh karena itu, keseimbangan antara keterbukaan informasi, kebebasan pers, dan perlindungan hukum bagi wartawan menjadi bagian penting dalam menjaga fungsi pers sebagai sarana informasi, pendidikan, sekaligus kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Jakarta, 17 September 2024
Tenor Amin Sutanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup