News

Koordinator PWRI Bogor Timur Prihatin Terhadap Sikap Kades Cipecang Diduga Arogan

Cileungsi, Bogor // mediasuaraindonesia.id / Sikap arogansi pejabat publik oknum Kades Cipecang, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, mengamuk hingga diduga usir wartawan yang tengah menjalankan tugasnya sebagai pencari berita, kini dia dinilai melanggar salah satu isi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999, Senin (20/4/2026).

Sebelumnya diketahui, Gopur seorang Kepala Desa Cipecang memberikan keterangan kepada awak media pada (17/4/2026) terkait keluar masuk mobil dumtruk mengangkut material tanah urugan melintasi jalan desa Cipecang untuk minta diterbitkan disalah satu media karena jalan berdebu dan kotor.

Saat awak media akan mengkonfirmasi hal ini, secara tiba tiba marah dengan mengeluarkan kata kata kasar penuh emosi dan diduga usir wartawan, oknum kades Gopur Atmaja keluar dari ruangan, kami belum ucapkan salam, secara tiba tiba, ia melontarkan ucapan.

“ngapain kesini masuk, nyari siapa, Arek Naon, keluar ga sopan ini, ” ucap Gopur penuh emosi (20/4/2026).

Kronologis menurut Korban Yusuf Fadilah seorang jurnalis media Investasigasi 86 New mengatakan, “kami berkunjung ke kantor desa cipecang berdua dengan Heri, pada Senin (20/4/2026) sekitar pukul 10. Wib dengan tujuan untuk kunjungan silaturahmi perihal keluhan kades terkait jalan berdebu dan kotor.

Tambah Yusuf, kami melihat di dalam kantor desa ada kegiatan pengecetan tembok dan ada juga yang sedang merapikan peralatan, secara tiba tiba kades Gopur datang dari arah belakang membuat kami kaget, langsung bentak “ngapain masuk kesini, nyari siapa, arek naon, keluar ga sopan ini, “bentak kades.

Lanjutnya, saya kenal kades Gopur itu sudah puluhan tahun, bahkan saat mau nyalon kepala desa beliau minta dukungan saya, dimana letak tidak sopannya, kami berkunjung ke desa itu bukan orang asing, sudah seperti keluarga sendiri, sebagai seorang pejabat itu harus ada etika, adab yang diutamakan karena beliau sebagai seorang pemimpin masyarakat, kalau kami kurang baik dalam berkunjung tidak harus dengan melontarkan kata kata seperti itu, cukup dengan teguran sopan, etika yang diutamakan, bukan dengan marah marah, “terang yusuf

“Entah marah dengan siapa, tiba tiba wartawan jadi sasaran, dalam hal ini menjadi perhatian KETUA PWRI KOORDINATOR WILAYAH BOGOR TIMUR memperhatikan sikap kades diduga arogan kepada wartawan, sama dengan menghalangi kewajiban pekerjaan wartawan melakukan tugasnya, mengusir wartawan dalam melaksanakan tugasnya bisa dipenjara menurut Alvin memberikan jawaban langsung setelah mendapatkan laporan dari wartawan.

Ketua KORWIL BOGOR TIMUR PWRI meminta agar menjadi perhatian ke semua pejabat desa bila tidak mau kena pidana, Jangan menghalangi tugas wartawan.

Menurut staf desa yang tidak mau disebut namanya, “emang pa… beberapa hari ini marah marah terus, entah sebabnya apa, “Cetus staf.

Oknum kepala Desa Cipecang Gopur Atmaja diduga telah melakukan tindakan tidak menyenangkan kepada dua orang awak media yang sedang melakukan sosial kontrol sesuai tugas dan fungsinya.

Naasnya, bukannya mendapatkan sambutan yang baik dari pihak kepala desa tapi malah mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan oleh oknum Kades itu, malah bersikap frontal dan berkata tidak pantas pada 2 orang awak media itu.

Sungguh jelas oknum kades itu pelanggaran pasal 18 ayat 1 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat atau menghalami pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah).

Dalam hal ini awak media berharap kepada Camat Cileungsi untuk memberikan arahan tegas atau menindak oknum kepala desa yang sudah melakukan tindakan arogan dengan mengusir dan melontarkan kata-kata kasar penuh emosi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas kontrol sosial di wilayahnya

Sumber :
KETUA KORDINATOR PWRI BOTIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup